Satgas Covid- 19 Kota Depok bergerak kilat menjawab terdapatnya gelaran acara perkawinan yang diselenggarakan di hari awal penerapan PPKM Darurat.
Buat data, acara perkawinan tersebut diselenggarakan siang tadi oleh salah seseorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas.
Sementara itu, Kota Depok tengah menempuh PPKM Darurat, yang satu di antara beberapa larangan dalam PPKM ini merupakan tidak boleh menggelar resepsi( acara) perkawinan.
“ Terpaut dengan peristiwa resepsi perkawinan, Satgas Covid Kota Depok, oleh Satpol PP, telah turun ke lapangan, telah melaksanakan penghentian aktivitas,” ucap Juru Bicara Satgas Covd- 19 Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu( 3/ 7/ 2021).
Dadang berkata, grupnya pula hendak lekas melaksanakan pengecekan terhadap panitia penyelenggara acara perkawinan tersebut.
“ Kami hendak lekas melaksanakan pengecekan serta hendak melaksanakan BAP( kabar kegiatan pengecekan) terhadap yang bersangkutan,” katanya.
“ Bila ditemui pelanggaran hingga hendak dikenakan sanksi cocok syarat. Tadinya, kami lewat Camat serta pula satgas telah menegaskan kepada yang bersangkutan, saat sebelum melaksanakan kegiatan, buat menjajaki prokes serta ketentuan yang berlaku,” kata Dadang Wihana.
Hanya data, video acara perkawinan tersebut tersebar luas serta viral di media sosial.
Beberapa tamu undangan terlihat bergoyang bersama, diiringi lagu yang dinyanyikan seseorang laki- laki di atas panggung musik.
Diberi Peringatan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, berkata, grupnya telah menghadiri posisi oknum lurah di Kecamatan Pancoran Mas yang menggelar kegiatan acara perkawinan.
" Telah diperingatkan serta dikunjungi sama anggota, aku pula telah bicara by phone ke pimpinan panitia,” kata Lienda lewat pesan pendek pada wartawan, Sabtu( 3/ 7/ 2021).
" Tadi dimohon dihentikan. Tetapi sebab terdapat kabar medsos, anggota meluncur lagi ke posisi,” timpalnya.
